Dua Pengedar Sabu Asal Amuntai Terancam Hukuman Seumur Hidup
TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Polres Bartim Polda Kalteng hadirkan dua tersangka budak Narkoba jenis sabu – sabu saat menggelar pres rilis, di Mapolres setempat, Jumat 18 Desember 2020.
Kedua orang budak sabu yang sudah dijadikan tersangka tersebut berenisial KN dan B warga Desa Kota Raja Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra SIK menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut adalah berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kita dapat info dari masyarakat bahwa kedua tersangka akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu diwilayah Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah,”ucap Kalpolres.
Dari hasil penyeledikan kemudian dilakukanlah penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka serta mobil yang digunakan mereka.
“Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis 26 November 2020 dijalan Ampah – Tamiang Layang tepatnya di Desa Patung Kecamatan Paku,” ucapnya.
Setelah itu, ditemukan lah satu paket yang diduga narkoba jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok dan didalam kotak kacamata yang dibalut menggunakan lakban hitam yang berada didalam mobil yang digunakan mereka dijalan negara Tamiang Layang – Ampah, tepatnya di Desa Patung Kecamatan Paku.
Menurut keterangan tersangka, ujar Kapolres, bahwa dua paket narkoba tersebut mereka bawa dari Amuntai yang mau diedarkan di wilayah Ampah.
“Akibatnya, kedua tersangka bersama barang bukti dua paket sabu sabu dengan berat kotor 5,05 gram dan barang bukti lainya harus diamankan untuk keperluan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di kenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Junto pasal 132 ayat 1 dan atau UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milyar rupiah dan paling banyak Rp 10 milyar rupiah.***