TANJUNG, metro7.co.id – Kembali dua pengedar narkoba jenis sabu di Bumi Sarabakawa dibekuk jajaran Polres Tabalong.

Dua pelaku diduga pengedar sabu-sabu tersebut berasal dari wilayah Utara Kabupaten Tabalong.

Seperti pada Senin (4/7), petugas berhasil meringkus RJ alias Kacung (40) warga Desa Solan Kecamatan Jaro.

Dari Kacung petugas menyita barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 6,06 gram,  1 botol plastik warna putih bekas obat, 1 handphone warna putih, 1 kantong kain warna hijau dan 1 kantong plastik warna hitam.

“RJ ini sebelumnya pernah dihukum karena perkara Undang-undang kesehatan yaitu mengedarkan obat jenis carnophen” beber Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasubsi Penmas SiHumas, Aipda Irawan Yudha Pratama.

Kemudian pada Rabu (6/7), kembali diamankan R alias Irma (42) warga Desa Bongkang Kecamatan Haruai.

Saat ditangkap, petugas juga menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 1,04 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong dari botol kaca, uang tunai 26 ribu hasil upah penjualan, 1 buah kotak rokok warna putih merah, 1 buah handphone warna hitam dan 1 lembar celana pendek warna hitam.

“Ia mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari pria berinisial UK yang saat ini masih dalam pengejaran polisi,” jelas Yudha.

Kedua pelaku narkoba yakni RJ dan R serta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres. ***