SIANTAR, metro7.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar kembali mengamankan dua terduga bandar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja. Keduanya diamankan Polisi secara terpisah, Kamis (03/09) Sore.

Masing-masing belakangan diketahui berinisial NG (47), Warga Pantai Timur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar. NG diketahui residivis kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) beberapa tahun lalu.

Dia (NG) dibekuk Polisi dari rumahnya yang beralamat di Jalan Wampu Jaya Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar. Saat penangkapan, dari NG Polisi amankan 1 Unit HP dari kantong celananya sebelah kanan.

Lanjutnya, dari atas meja milik NG (47) Polisi ditemukan 1 bungkus plastik klip, 1 buah bong dan 1 Hp kemudian dari dalam lemari kain ditemukan 3, paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.48 gram.

Setelah ditekan Polisi, NG pun buka mulut kepada Polisi dan menyebut dirinya mendapat Narkotika jenis sabu dari temannya yang diketahui berinisial UP (52).

Tidak mau kehilangan jejak petugas pun langsung memburu UP. Berselang beberapa lama kemudian Akhirnya Polisi amankan UP dari rumahnya yang beralamat di Jalan Wahidin Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Dia (UP) yang belakangan diketahui residivis kasus narkoba pada tahun 2018 silam diamankan polisi dengan sejumlah barang bukti berupa 1, buah bong lengkap dengan pipet nya serta pipa kaca bekas bakar sabu.

Kemudian dari atas lemari diruangan dapur rumah UP ditemukan 1, paket narkotika diduga jenis ganja dengan berat 1.08 gram.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga saat diwawacarai wartawan tepatnya didepan ruangan kerjanya, Jumat (04/09), sekira pukul 12.00 Wib membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ia benar Keduanya tergolong bandar. Menurut informasi yang kami dapat NG dan UP membeli narkotika jenis sabu dan ganja dari Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara,” ujar AKP David Sinaga mengakhiri. *