GUNUNGSITOLI, metro7.co.id –
Pengungkapan tindak pidana narkotika Golongan I berinisial EH alias AE (33) dan MZ alias AI (46) masing-masing beralamat Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara.

Diketahui tempat kejadian Penangkapan sebelumnya, tersangka EH alias AE ditangkap di Gedung Sekretariat Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias yang beralamat di jalan Kartini II, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sabtu, (11/07/2020) sekira pukul 18.00 Wib.

Sedangkan, tersangka MZ alias AI ditangkap di Ononamolo Alasa, Desa Ononamolo Alasa, Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara. Sabtu (11/07/2020) sekira pukul 22.00 Wib.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, personil Sat ResNarkoba Polres Nias telah melakukan penagkapan terhadap tersangka berinisial EH (TSK I) dan padanya ditemukan barang yang diduga sebagai narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ungkap Kapolres Nias Saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (22/07/2020).

Selanjutnya, Deni menjelaskan berdasarkan pengakuan EH (TSK I) sesudah ditangkap bahwa narkotika jenis sabu Ianya peroleh sebelumnya dari MZ (TSK II).

“Sesudah mendapatkan pengakuan dari EH sehingga dilakukan penangkapan terhadap MZ (TSK II) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket serta barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Kemudian, MZ (TSK II) menerangkan bahwa sabu tersebut ianya peroleh dari seseorang pada saat sekarang ini masih dalam proses penyelidikan.

“Jumlah berat total 7 gram barang bukti jenis sabu narkotika,” pungkasnya Deni.

Saat ditangkap EH alias AE, ada beberapa barang bukti yang di sita yakni 1 buah plastik kelp transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 batang paku, 1 batang pipa kaca transparan.6 batang pipa platik warna transparan, 2 batang pipa plastik yang ujungnya berbentuk bengkok, 1 lembar gulungan kertas timah warna silver.

Sedangkan MZ alias AL barang bukti yang di sita seperti 8 buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klep transparan, 1 buah tas kamera warna hijau, 1 buah kotak plastik warna hitam transparan, 11 batang pipa kaca transparan, 2 batang pipet bengkok, 1 batang pipet yang ujungnya runcing.

Keduanya telah ditahan di sel tahanan polres Nias dan dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. ***