Tamiang Layang — Penyidik Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, baru-baru tadi, memeriksa 10 orang PNS di Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bartim. Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk meminta keterangan terkait dugaan gratifikasi pada proyek cetak sawah tahun 2012 di Desa Pulau Patai Kecamatan Dusun Timur.
Proyek dari pemerintah pusat yang dikelola oleh Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan itu bernilai 2 miliar dengan luas lahan yang bakal dicetak 200 hektar.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Dinar Kripsiaji SH, mengungkapkan, 10 pegawai yang diperiksa itu dianggap mengetahui pengelolaan proyek cetak sawah. “10 orang kami periksa untuk dimintai keterangan terkait dengan proyek cetak sawah di Desa Pulau Patai. Sebab, Dinas Pertanian juga harus bertanggungjawab dengan proyek ini,” papar Dinar.
Aparat kejaksaan mensinyalir telah terjadi penyimpangan terhadap proyek Kementerian Pertanian tersebut. Calon tersangkanya pun sudah ada. “Sudah ada yang akan dijadikan tersangka, tapi kami masih menunggu proses selanjutnya,” kata Dinar.
Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi proyek cetak sawah Desa Pulau Patai itu sudah bergulir di Kejaksaan Negeri Tamiang Layang pada Oktober 2012 lalu. Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tamiang Layang terkendala oleh lambannya hasil audit proyek itu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng. “Ini yang membuat proses hukum ini lambat. Sudah lama kami ajukan permohonan audit, hasilnya belum kami terima,” imbuhnya.
Dokumen terkait proyek cetak sawah itu sudah disampaikan ke BPKP. Rencananya pada Januari ini, ungkap Dinar, pihak BPKP akan datang dan turun ke lapangan untuk melakukan audit di lokasi cetak sawah Desa Pulau Patai. Namun sampai sekarang kedatangan BPKP masih ditunggu. Metro7/MJ