AMUNTAI – Novi Apriandi alias Novi Iwir (25) Warga Abdul Azis Gang Swarga Rt. 06 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dibekuk anggota gabungan Polsek Amuntai Kota dan Sat Res Narkoba Polres HSU dikediamannya. Sabtu (14/09/2019) pukul 13.00 Wita.

Pelaku ditangkap karena terbukti mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa obat tanpa merk.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman membenarkan, bahwa pihaknya bersama Polsek Amuntai Kota telah mengamankan pelaku pengedar obat tanpa merek.

Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku petugas mendapati 5 keping obat, dimana masing masing persatu kepingnya berisi 10 butir obat dengan total keseluruhan 50 butir.

“Obat itu hanya bertulisan angka 44 111 30 EXP 2022” Ujar Taufik.

Kemudian petugas membawa pelaku besertakan barang buktinya ke Polsek Amuntai Kota guna Penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kasat.(metro7/mnr)