TANJUNG – Dua orang narapidana di Rutan Kelas II Tanjung terciduk memiliki narkoba jenis sabu-sabu siap edar pada Senin (23/9) siang.

Adapun identitas narapidana tersebut inisial MJ (37), warga Desa Hawang, Limpasu Hulu Sungai Tengah, dan RF (36),warga Desa Tantaringin, Muara Harus, Tabalong.

Dari Kamar Blok B Rutan Kelas II B Tanjung yang ditempati kedua narapidana tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru, 3 (tiga ) buah handphone berbagai merek.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri, membenarkan petugas Rutan Kelas II B Tanjung melaporkan kejadian tindak pidana pengalahgunaan narkoba di Kamar Blok B Rutan.

Kemudian dijelaskan bahwa petugas Rutan mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kamar Blok B Rutan Kelas II B Tanjung berlokasi di Jalan Jaksa Agung Soeprapto Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung.

Selanjutnya petugas Rutan bersama-sama rekan-rekannya melakukan penggeledahan di kamar blok B, sehingga menemukan 2 (dua) paket serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah pipet kaca yang disimpan di saku celana jeans panjang warna biru milik MJ.

Hasil intrograsi petugas Rutan, MJ (37) mengakui bahwa narkoba tersebut ia dapatkan dari rekannya RF (36) yang juga merupakan penghuni dari kamar Blok B Rutan Kelas II Tanjung.

“Kami mengapresiasi kinerja rekan-rekan petugas rutan yang dalam hal ini dapat ungkap penyalahgunaan di dalam rutan, dan mari kita tingkat sinergitas pengawasan narapidana di Rutan Tanjung,” katanya.

Zaenuri juga memastikan proses hukum tetap dilanjutkan dan juga berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas II B Tanjung.

“Kemudian bisa masuknya narkoba ke Rutan Rutan Kelas II B Tanjung hingga sampai ke tangan MJ (37) dan RF (36) masih kami selidiki”, ucap Kasat Resnarkoba Polres Tabalong. (metro7/reza)