TANJUNG – Polres Tabalong berhasil menangkap ibu rumah tangga Anita alias Mama Alfi (43) yang mengedarkan sabu -sabu di Obor Mati Mabuun Murung Pudak. Tak hanya tersangka Anita, kepolisian juga berhasil menangkap pengedar dan pemakai lainnya Hairun Nazmi (41) yang berprofesi sebagai karyawan tambang.

Kapolres Tabalong melalui Kasat Narkoba Iptu Zaenuri mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari tertangkapnya Hairul Azmi di Desa Mantuil Rt 02 Muara Harus yang terbukti memiliki sabu sebesar 0,28 gram yang kemudian dikembangkan penyelidikannya. Dari penangkapan tersebut, pihaknya pun akhirnya menangkap pelaku lainnya, yakni Mama Alfi atau Anita.

“Anita ini ibu rumah tangga yang menjual sabu ke tersangka Hairul Azmi yang tertangkap tangan memiliki barang bukti sebesar 0,28 gram,” ujar Zainuri saat ditemui wartawan Rabu tadi.

Menurut Zainuri, Nita alias Mama Alfi mengaku menjual sabu pada Hairun dengan paket Rp 800 ribu dan mengaku baru saja mentransfer Rp 20 juta untuk membayar hutang sabu pada seseorang yang sekarang masih di selidiki polisi.

Saat penggeledahan di rumah Nita, polisi menemukan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 800 ribu, dan tersangka mengaku terpaksa menjual sabu akibat harus membiayai anak dan cucu sepupunya yang lebih dahulunya diringkus akibat kasus sama yakni narkoba.

Akibat masih maraknya peredaran narkoba di Tabalong, Iptu Zaenuri juga mengimbau kepada masyarkat atau siapa saja mengetahui ada warga yang kecanduan narkoba untuj segera melaporkan.

“Kami akan bantu lakukan pengobatam ke Rumah Sakit untuk rehabilitasi dan tidak dipunggut biaya. Tapi dengan syarat pelaku dan keluarga bersedia untuk direhab,” katanya.

Di momentum hari lebaran ini, pihak anggota satnarkoba dikatakannya turut mohon maaf lahir batin kepada warga Tabalong termasuk keluarga tersangka dengan adanya tangkapan kasus narkoba. Sebab, keluarga tidak dapat berkumpul dengan para tersangka narkoba yang ditangkap. (metro7/reza)