TAMIANG LAYANG – Program berantas Narkoba Polres Bartim kembali menciduk budak sabu. Kali ini Ahat alias Marhat (35) harus tidur dipenjara karena diduga mengedarka Narkoba jenis sabu – sabu diwilayah Ampah.

Marhat yang merupakan warga Gang Makmur, RT.18, RW. 06, Urup, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim tak berkutik saat ditangkap Satresnarkoba di baraknya, Jumat tadi.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,41gram.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut.

“Iya betul sekali. Saat ini tersangka dan barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,41 gram, 1 buah Handphone merek Samsung warna hitam, 1 buah kotak rokok Sampoerna Merah, 6 lembar plastic klip bening,Uang Tunai Rp.750.000 sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan tersebut melalui adanya informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering terlibat peredaran gelap narkotika di wilayah Urup, RT.18, Kel. Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyelidikan.

Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Bartim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan pengintaian disekitar lokasi yang di informasikan tersebut.

Anggota Satresnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terlapor yang pada waktu itu sedang berada di dalam barak dan disaksikan oleh masyarakat setempat.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor dan tempat tinggal terlapor kemudian ditemukan 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang terlapor simpan di dalam kotak rokok Sampoerna merah milik terlapor,” tutupnya.

Tersangka yang diketahui tidak tamat SD tersebut disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara. (metro7/budi).