TANJUNG, metro7.co.id – Tiga orang “emak-emak” berstatus Ibu rumah tangga dijebloskan ke Penjara Polres Tabalong karena tertangkap menggadaikan mobil rental, Senin (30/08).

Tersangka adalah MR (42), RRA (28),dan NR (39) ketiganya warga Mabu’un Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Koronologi penggelapan mobil Pick Up yang dilakukan ketiga pelaku berawal dari niat mereka secara berencana menyewa mobil kemudian digadaikan.

Pada hari Jumat (23/07) sekitar jam 14.00 Wita, Ketiga tersangka dan saksi SP mendatangi pemilik mobil untuk menyewa mobil selama 1 hari, senilai 250 ribu rupiah per hari dengan memberikan jaminan berupa KTP asli yang diakui RRA adalah KTP milik suaminya, dengan maksud memuluskan sewa, padahal diketahui kemudian KTP tersebut ternyata bukan milik suaminya.

Selanjutnya pada hari Sabtu (24/07) pemilik mobil menghubungi RRA bahwa waktu sewa sudah habis dan minta mobil dikembalikan, namun RRA menjawab bahwa akan melakukan perpanjangan selama 10 hari lagi.

Pemilik mobil mengiyakan bahkan memberikan keringanan uang sewa menjadi 200 ribu rupiah perhari.

Pada hari Minggu (25/07) sekitar jam 16.00 Wita, tersangka NR bersama dengan temannya tanpa sepengetahuan Pemilik mobil menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang yang beralamat di Desa Malinau Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan seharga Rp. 20.000.000.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin mengatakan uang dari hasil gadai dibagikan secara merata kepada para pelaku, termasuk dua tersangka yang menerima uang gadai namun belum ditangkap karena masih dalam penyelidikan.

Barang Bukti yang disita petugas yakni
1 unit Mobil Pixk up merk Suzuki Carry, Tahun pembuatan 2013, warna Putih, beserta STNK dan BPKBnya. ***