TANJUNG, metro7.co.id – Tim Gabungan Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong menangkap seorang pelaku penggelapan mobil berinisial NSR (51) warga Desa Lokbatu Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, di sebuah warung Desa Pulau Ku’u Kecamatan Muara Uya, Minggu (15/08).

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono saat dikonfirmasi pada Selasa (17/08) siang membenarkan penangkapan seorang pria pelaku penggelapan 1 unit mobil jenis Toyota Merek Avanza warna Abu – Abu Metalik Tahun 2013.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan korban berinisial AIA (37) warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada (14/08) yang merasa keberatan dengan cara sewa menyewa unit mobil miliknya, karena tidak sesuai perjanjian sebelumnya hingga korban dirugikan sekitar 23 juta Rupiah.

Petugas gabungan dibawah pimpinan Iptu Supriono Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Tabalong langsung melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap pelaku ketika tengah berada di wilayah Kecamatan Muara Uya.

Menurut keterangan korban dalam laporannya, kejadian berawal dari pelaku menyewa mobil dengan sistem pembayaran perbulan sebesar 6 juta rupiah, pada bulan Maret sampai dengan April berjalan lancar, namun korban curiga, karena dari pantauan GPS yang dipasang di badan mobil, unit itu tidak bergerak cukup lama dan posisinya berada di Kecamatan Kelua.

Khawatir ada yang tidak beres, korban kemudian menghubungi pelaku dan keduanya sepakat untuk bertemu, pelaku mengakui bahwa mobil digadaikan sudah dua kali di Kelua, namun uang hasil gadai tidak jelas.

Selanjutnya korban meminta pertanggungjawaban dan meminta mobil tetap dibayar atau dikembalikan, hingga bulan Juli 2021, korban berusaha menghubungi dan menemui pelaku, namun tidak direspon, lalu melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke pihak berwajib.

“Kini pelaku sudah berada di Polres Tabalong untuk menjalani proses pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Tabalong,” terang Iptu Mujiono Kasihumas Polres Tabalong. ***