BARABAI, metro7.co.id – AS (56), warga Desa Kayu Rabah RT 4 RW 1 Kecamatan Pandawan ini harus berurusan dengan kepolisian setelah tertangkap tangan menjual togel.

AS diamankan Anggota Resmob Polres Hulu Sungai Tengah (HST), tepatnya di warung kopi depan rumahnya, Selasa (10/8) malam.

Kasat Reskrim, AKP Purnoto melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo mengatakan, AS diciduk sekitar pukul 22.30 Wita.

“AS kedapatan menjual togel dan ada rekapan angka judi Togel yang ditulis di buku,” kata Soebagiyo kepada Metro7, Kamis (12/8) pagi.

Hasil penggeledahan, ucap Soebagiyo, petugas menemukan beberapa bukti. Di antaranya sebuah buku warna hijau dan lima lembar sobekan kertas yang ada nomor tebakan pelanggan.

Selain itu, polisi juga menemukan uang Rp263 ribu. Diduga hasil dari penjualan togel.

Dari hasil introgasi, beber Soebagiyo, pelaku mengakui, barang yang ditemukan anggota polisi tersebut benar miliknya.

“Bukti tersebut diakui oleh AS adalah yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli togel,” ungkapnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus judi online itu, terang Soebagiyo tidak terlepas dari informasi masyarakat. Masyarakat yang resah dengan seringnya terjadi transaksi togel online memberikan informasi.

Berawal dari informasi itulah, kata Soebagiyo, kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengungkapnya.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Makopolres HST guna penyidikan lebih lanjut. Akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

AS dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan Pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. ***