OGAN ILIR, metro7.co.id – F (25), warga Kelurahan Kuta Raya Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir harus mempertanggungjawabkan Perbuatannya di hadapan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Indralaya Ogan Ilir. Pemuda yang berprofesi tukang ojek ini dibekuk karena menggelapkan sepeda motor.

Kapolsek Indralaya AKP Helmi Ardiansyah mengatakan, F menjalankan aksinya dengan dalih meminjam sepeda motor korban. Pada Jumat (9/10/2020) lalu, F bertemu korban S (28) di salah satu toko swalayan samping kantor BNN Ogan Ilir Kelurahan Timbangan Indralaya Utara. Dengan alasan ingin membeli obat di apotik, F meminjam sepeda motor milik S.

“Akan tetapi pelaku tidak kembali hingga beberapa hari sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indralaya,” Katanya.

Polisi kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan F pada Jumat (16/10/2020). Personel Polsek Indralaya yang tengah berpatroli saat itu langsung terjun ke lokasi yang dimaksud.

“Polsek Indralaya langsung mendatangi keberadaan pelaku sehingga sekira pukul 01.00 WIB kita berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti, yang kemudian kita amankan ke Polsek Indralaya untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Helmi.(*)