AMUNTAI – Kedapatan memiliki 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.22 gram, seorang pria bernama Ade Chandra alias Ancan (42) dibekuk anggota Kepolisian Sektor Amuntai Kota, di Jalan Gerilya II No 064 RT 004 Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Selasa (25/02) pukul 13.00 Wita.

Selain sabu, polisi juga menyita bukti lain berupa, 1 buah kompor yang terbuat dari botol warna putih bertuliskan PT USFI yang berisikan alkohol 95%.

Dimana sebelum petugas masuk melakukan penggeledahan dikediaman Ancan, ia sempat membuang barang bukti dengan cara melempar keluar dari jendela kamarnya. Namun usaha Ancan sia-sia karena barang haram miliknya tersebut didapati petugas.

“Benar, kalau pihaknya telah mengamankan seorang pria pemilik narkotika saat melakukan Ops Jaran Intan,” ujar Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kapolsek Amuntai Kota, Ipda Syaifullah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, pelaku besertakan barang buktinya digiring ke Mapolsek Amuntai Kota guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sebelumnya kita amankan di Mapolsek Kota dan kembali kita kirim ke Mapolres HSU, guna mengikuti proses hukum yang berlaku,” tandas Kapolsek Kota, Ipda Syaifullah. (metro7/mnr)