SIANTAR, metro7.co.id – Satuan Narkoba Polres Siantar yang dipimpin oleh AKP Kristo Tamba kembali menyisir sejumlah tempat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siantar.

Hasilnya, dalam 2 hari Satuan Narkoba Polres berhasil meringkus 9 orang pemain narkoba jenis sabu dan ganja.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Kristo Tamba mengatakan, penangkapan awal terhadap Jefri (38) warga Jalan Sari Nembah, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan saat dihubungi wartawan lewat telepon selulernya.

“Jefri merupakan bandar sabu di kampung Kristen,” kata Kristo, Minggu (21/2/2021) sekira jam 12.00 WIB.

Dijelaskannya Jefri ditangkap di lokasi pemakaman Kampung Kristen tanpa ada perlawanan.

Ada pun barang bukti darinya, 1 buah plastik klip yang berisi 5 paket sabu dengan bruto 1,35 gram, 5 buah plastik klip kosong, 1 unit Hp dan uang sebesar Rp. 80 ribu.

Selang berapa jam, Tim Opsnal kembali meringkus 3 orang yang baru saja belanja sabu dari Kota Tebing Tinggi.

Ketiganya adalah Binsar (34), warga Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Putra (24) warga Sumber Jaya, Siantar Martoba dan Bang Is warga Jalan Wahidin, Siantar Barat.

“Awalnya kita tangkap Binsar dari Putra dari Simpang Karang Sari sedang turun dari dalam bus,” sebut Kristo.

Setelah diamankan, petugas menggeledah tas sandang yang dipakai Binsar ditemukan 1 Unit Hp, dari kantong Putra ditemukan 1 Unit Hp merk Samsung dan pada saat dilakukan pemeriksaan, 1 Unit Hp merk Xiaomi milik Binsar ada panggilan masuk dari Bang Is.

Petugas langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan Bang Is dengan barang bukti 3 paket sabu dengan bruto 2,99 gram.

Kepada polisi, Bang Is mengaku 3 paket sabu itu baru saja di belinya di kota Tebing bersama Binsar Dan Putra.

Selanjutnya, pada Sabtu (20/2/2021) sekira jam 13.00 WIB. Polisi kembali meringkus 2 remaja yang sedang bertransaksi narkoba di jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Siantar Martoba.

Keduanya adalah Andika (18) dan Ahmad (19) keduanya warga Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.

Mereka ditangkap di warung Bengkok, dengan barang bukti 2 paket sabu dengan bruto 0,50 gram.

“Mereka mengaku mendapat sabu itu dari temannya berinisial CM. Hanya saja kita lakukan pencarian terhadap CM tidak ditemukan,” ungkapnya.

Tak berapa lama, polisi kembali meringkus 3 orang lagi dari sebuah warung tuak di Jalan Bahkora Bawah Huta Bagasan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.

Polisi langsung melakukan penggerebekan di warung tuak itu dan berhasil mengamankan Lomo (41) warga Melanton, Antonius (25) warga Huta Bagasan dan Rimbub (41) warga Dalil Tani.

Ketika di geledah, dari Lomo ditemukan 1 buah puntung rokok gudang garam yang sudah dibakar yang sudah dicampur ganja.Sedangkan dari Antonius dalam bajunya ditemukan 1 paket ganja dan 1 bungkus kertas tiktak.

Lalu dari bawah kursi Antonius ditemukan 1 batang rokok magnum yang sudah dicampur ganja.

“Kita dapat juga dari samping warung ditemukan 1 buah tas sandang yang didalamnya ada 27 paket ganja dng bruto 54,64 gr dan uang sebesar Rp. 80.000,Dan dari kantong celana kanan RInbun ditemukan 1 paket ganja dan uang sebesar Rp. 50.000,” beber Kristo.

Selanjutnya, sembilan tersangka dan seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.*