ACEHTENGGARA, metro7.co.id – Ketua Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Aceh Tenggara Faisal Kadrin Dube, meminta kepada aparat penegak hukum (APH ) yaitu Polres Aceh Tenggara, supaya secepatnya dapat melakukan penyelidikan terhadap oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 2 Kutacane Aceh Tenggara.

Demikian disampaikan Faisal Kadrin Dube pada media, Senin (28/09/20) di Kutacane. Ia menjelaskan bahwa terkait  adanya pemalsuan tanda tangan ketua komite oleh oknum Kepsek SMPN 2 Kutacane, itu merupakan sebuah kasus yang  sudah mengandung unsur hukum. “Ada ancaman pidananya, sebab seorang oknum kepala sekolah tidaklah seharusnya melakukan hal yang  tidak pantas. Karena perbuatan memalsukan tanda tangan melanggar KUHP pada pasal 263 ayat (1) dan ancamannya bisa mencapai enam tahun lamanya,” papar Faisal.

“Kemudian saya berharap kepada aparat penegak hukum baik kepolisian maupun Kejaksaan Kutacane untuk bisa melakukan penggalian lebih dalam lagi terkait hal itu,” tegasnya.

Sementara itu Kadisdikbud Agara, Bakri Saputra, saat dikonfirmasi media ini  pada Minggu (26/09/20) melalui telefon selulernya  mengatakan bahwa terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan oleh oknum Kapsek SMPN 2 Kutacane itu sudah dilimpahkannya ke kabiddikmen yaitu Habibi. “Untuk melakukan kroscek terhadap kebenaran nya. Karena saat ini saya masih berda di Banda Aceh,” imbuhnya

Diberitakan sebelumnya, bahwa terkait pengusulan dokumen proyek fisik di SMPN 2 Kutacane yaitu Proyek Rehab Gedung Belajar (RKB) Sekolah Tahun Anggaran (TA) 2020 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), oknum Kepsek SMPN 2 kutacane diduga telah memalsukan sejumlah dokumen usulan proyek DAK.

Adapun dokumen yang dipalsukan tandatangan Komite sekolah itu seperti dokumen rapat-rapat dengan pihak komite sekolah, kemudian tanda tangan kontrak kerja proyek dan lainnya.***