GPM Sula Desak Polda Malut Lidik Bangunan Dermaga Rakyat Desa Gela
TALIABU, metro7.co.id – Ketua dewan pimpinan cabang (DPC), DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Abid Wambes mendesak Polda Maluku Utara untuk segera melidik proses pembangunan dermaga rakyat Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. Rp 594.413.809,77.
Hal ini berdasarka. dengan hasil audit badan pemeriksaan keuangan (BPK), kata Abid, atas laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2017, BPK Malut menemukan kekurangan volume senilai Rp 594.413.809,77 atas Pekerjaan pembangunan dermaga rakyat Gela. Diketahui proyek pekerjaan dermaga rakyat gela, dianggarkan melalui dinas perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2017 lalu.
Abid menjelaskan, pagu anggaran pembangunan dermaga rakyat gela Rp. Rp 1.932.173.720,77 yang dikerjakan oleh CV. KHH dengan Nomor kontak : 550/15.KONTRAK/DISHUB-PT/V1I/2017 tanggal 18 Juli 2017 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender sampai dengan 31 Desember 2017. Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran, pekerjaan hanya dibayar senilai Rp l.352.521.604,00 atau sebesar 75% dari nilai kontrak senilai Rp 1.932.173.720,77.
“Dari total anggaran Rp 1.932.173.720,77 telah direlisasikan sebesar 75% atau senilai Rp 1.352.521.604,00 sesuai dengan pembayaran uang muka 30% dengan SP2D Nomor 1211/SP2D-LS/DAK/1.07.01/PT/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017 senilai Rp 579.652.116,00 termasuk PPN dan PPh, pembayaran 75% sesuai dengan SP2D Nomor 1495/SP2D-LS.DAK/1.07.01/PT/X/2017 tanggal 19 Oktober 2017 senilai Rp772.869.488,00 termasuk PPN dan PPh,” ungkap Abid pada Media ini Senin (10/11/2020).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan pembangunan dermaga rakyat Gela oleh BPK bersama-sama dengan PPHP dari Dinas Perhubungan dan Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu pada tanggal 23 April 2018 diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan atas sebagian pekerjaan yang telah terpasang senilai Rp. 594.413.809,77 dengan rincian dalam hasil konfirmasi dengan PPHP dan konsultan pengawas diketahui juga bahwa pekerjaan belum selesai dikerjakan dan progres fisiknya belum mencapai 100% sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 8 Mei 2018.
Olehnya itu, DPC GPM Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Polda Malut agar segera melidik proses pembangunan dermaga rakyat yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah.
“Dengan tegas kami minta agar polda malut segera melidik pembangunan dermaga tersebut,” tegasnya.