TANJUNG, metro7.co.id – Petugas Unit II tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tabalong berhasil menangkap dua truk kayu berisi Kayu Ulin yang tidak dilengkapi dokumen yang pada sistem tidak teregister alias palsu di Jalan Trans Kalsel-Kaltim Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Sabtu (17/04).

Kedua pelaku bernisial HR (36) warga Desa Riwa, Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan selaku sopir mobil truk merek Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi DA 8719 HC dan KA (32) warga Desa Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur yang juga sopir 1 unit truk merek Mitsubishi Type Colt Diesel warna Kuning Nomor Polisi KT 8999 AW

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan penangkapan kedua sopir pengangkut kayu ilegal yang dipimpin AKP Dr. Trisna Agus Brata, SH, MH Kasat Reskrim Polres Tabalong tersebut.

Hasil dari penyelidikan petugas terhadap keabsahan dokumen yang menyertai kayu dengan melakukan pengecekan ke sistem ternyata dokumen kayu tersebut tidak teregister atau palsu sehingga kayu yang diangkut illegal.

” Kedua pelaku berikut emudian barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut, ” ujar Otto.*