MAKASSAR, metro7.co.id – Muhammad Asrul (20) mengklarifikasi berita yang ditayangkan media ini sebelumnya bahwa dirinya saat ini telah dibebaskan oleh Jatanras Polres Maros lantaran tidak terbukti melakukan pencurian sepeda motor seperti yang disebutkan oleh Kabid Humas dan Dir Reskrimum Polda Sulsel dalam pemberitaan yang ditayangkan media ini pada hari Minggu (15/11) kemarin.

Menurut Muhammad Hasrul, Resmob Polda Sulsel menangkap dua orang yang diduga Curanmor atas nama Suardi dan Ardiansyah bersama sepeda motor warna putih.

Namun saat diintrogasi, kata Muhammad Asrul, Suardi dan Ardiansyah mengaku bahwa motor tersebut tidak ia curi tapi ia beli dari Muhammad Asrul. Dengan demikian, Muhammad Asrul diamankan Resmob Polda Sulsel.

Setelah diamankan, mereka bertiga dibawa ke Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun saat diinterogasi di hadapan polisi, dia mengatakan, dirinya tidak pernah menjual motor curian kepada Suardi dan Ardiansyah.

“Saat sampai di Polres Maros, kami diintrogasi. Tapi saya mengatakan bahwa saya tidak pernah menjual motor curian kepada Suardi dan Ardiansyah dan saat Ardiansyah dan Suardi diinterogasi baru dia mengakui bahwa sepeda motor tersebut dia curi di halaman masjid. Di situlah saya dibebaskan karena terbukti saya tidak bersalah,” ucap Asrul kepada metro7.com pada Senin (16/11/2020) malam.

Muhammad Asrul mengatakan, saat ini dirinya telah bebas dan sedang dalam perjalanan menuju rumah orang tuanya di Kabupaten Takalar.

Berita ini merupakan Hak Jawab dari Muhammad Asrul. Adapun narasumber, Dir Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Turman Sormin Siregar dan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, yang menyebut via aplikasi whatsapp pada hari Minggu 15 November 2020 bahwa Muhammad Asrul ditangkap atas tindak pidana pencurian kendaraaan bermotor (Curanmor) pada pukul 00.11 WITA (bukti terdokumentasi).