AMUNTAI – Hari pertama bertugas sebagai Kasat Narkoba di Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Iptu Siswadi berhasil melakukan pengungkapan tiga kasus narkotika, Selasa (21/01/2020).

Masing-masing pelaku adalah Ryan Rizky alias Ryan (26) diamankan dikediamannya di Jalan Khuripan RT.001 Kelurahan Murung sari, Kecamatan Amuntai Tengah, sekitar pukul 15.30 Wita, dari Ryan polisi mendapati barang bukti berupa, 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 0.43 gram berat bersih 0.1, 1 sedotan plastik transparan (sendok), 1 bungkus plastik piper klip, 1 Handphone merk Oppo warna hitam putih lengkap dengan sim card, 1 Unit sepeda motor merk Honfa Bear warna putih beserta STNK nya.

Kemudian, untuk Abdul Majid alias Majid (33) yang tercatat sebagai warga Desa Kaludan Besar RT. 06 Kecamatan Banjang, dibekuk anggota Sat Res Narkoba dipinggir Jalan Khuripan RT. 01 Kelurahan Murung sari Kecamatan Amuntai tengah sekitar pukul 15.45 Wita.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 0.27 gram, dengan berat bersih 0.12 gram, 1 lembar sobekan Tisue, 1 Helm merk GM warna hitam putih, 1 HP merk Vivo warna merah lengkap dengan Sim Card, 1 Unit Sepeda Motor merk Honda CB15 warna putih merah dan STNK.

Sedangkan, Muhammad Ilhami Suardi alias Amat Blonk (27) diringkus petugas pada pukul 16.00 Wita, dikediamannya yang terletak di Jalan Gerilya II RT. 03 Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, karena kedapatan petugas memiliki, menyimpan 3 paket sabu-sabu dengan berat kotor 0.67 gram, berat bersih 0.22 Gram dan beberapa bukti lain.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Siswadi menerangkan, bahwa pihaknya telah melaksanakan Program Inovasi Polres HSU BERSINAR (Bersih dari narkoba), dengan melaksanakan Program itu Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tiga pelaku dari tiga pengungkapan kasus narkotika didaerah hukum Polres HSU.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya pelaku besertakan barang buktinya digiring ke Mapolres HSU dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Iptu Siswadi.(metro7/mnr)