TANJUNG – Jajaran Kepolisian Polres Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan berhasil menggulung sembilan orang bertangan panjang alias pencuri kendaraan bermotor pada giat Operasi Jaran Intan pada 21 Juni – 2 Juli 2019.

Selama kegiatan operasi, jajaran Polres Tabalong terutama unit reskrim berhasil menggulung sindikat pencuri dan penadah ranmor curian. Dimana para pelaku berasal dari Tabalong dan luar daerah, bahkan ada pasangan suami istri.

Kapolres Tabalong melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur saat konferensi pers, Jumat 12 Juli 2019 mengatakan dari sebagian pelaku memang sudah jadi target operandi Polres Tabalong.

“Jadi dari sembilan tersangka sebagaian memang kita target sebebagai pelaku ranmor yang sering beroperasi di wilayah Tabalong. Para pelaku sendiri terdiri dari delapan pria dan satu orang wanita pasangan suami istri,” katanya.

Pihaknya juga terus melakukan pendalaman keterangan para pelaku. Ia mengimbau masyarakat mesti waspada ketika memarkir kendaraan bermotor. Selain itu, Matnur berkata masyarakat harus teliti atas surat-surat kendaraan ketika membeli ranmor.

“Pastikan parkir di tempat yang aman serta dalam keadaan terkunci. Apabila membeli kendaraan bermotor, pastikan surat menyurat kendaraan sah dan jelas asal usulnya, sehingga menghindari resiko tindak pidana dari hasil kejahatan kendaraan bermotor,” ucapnya lagi.

Matnur juga mengapresiasi dan berterim kasih pada jajaran anggota Polres Tabalong yang terlibat Operasi Jaran Intan 2019 atas semangat dan keuletan dalam mengejar para tersangka.

“Serta terimaksih kami kepada masyarakat Tabalong yang aktif memberi informasi sehingga sangat membantu proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan curanmor,” imbuhnya. (metro7/reza)

Berikut nama-nama pelaku pencurian ranmor selama Ops Jaran Intan 2019 di Tabalong :

Budi Saputra alias Budi (26), pekerjaan swasta, warga perumahan Loyang Indah Kel. Jangkung Kec. Tanjung Kab. Tabalong. Ditangkap pada Jum’at (21/07) di wilayah expo center Mabu’un, Tabalong, Budi bagian dari target operasi. Barang bukti yang disita berupa satu unit merk Honda Scoopy DA 6011 UAA atas nama Maria Ulfah.

Bambang Irawan alias Bambang (29), pekerjaan swasta, warga Desa Karias Kecamatan Banjang, Hulu Sungai Utara.

Muhammad Hanapi alias Napi (25), pekerjaan swasta, warga Desa Patarikan Kecamatan Amuntai, Hulu Sungai Utara. Bambang Irawan dan Muhammad Hanapi ditangkap pada Jum’at (21/07) oleh Polres Barito Timur dan Polsek Ampah, Polda Kalimantan Tengah dan menjalani proses hukum di Polres Barito Timur. Kedua pelaku telah melakukan kejahatan curanmor di wilayah Kabupaten Tabalong. Dan kedua pelaku tersebut merupakan target operasi Polres Tabalong. Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Merk Suzuki FU 150 SCD2 (Satria F) DA 4533 UK.