TANGGAMUS, metro7.co.id – Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus menangkap tiga orang pria terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Tengor, Jumat (04/09/2020).

Ketiganya berinisial MA (30) dan RY (27) warga Pekon Putih Doh, IR (32) warga Pekon Tengor, kecamatan Cukuh Balak.

Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya mengungkapkan, ketiga terduga ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah jembatan yang terletak di Pekon Tengor sering di gunakan untuk bertransaksi Narkoba.

“Atas informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan penghadangan terhadap tersangka MA dan penggeledahan di temukan barang bukti sabu yang disembunyikan diatas tembok pembatas jembatan,” ungkapnya

Ketiga terduga ditangkap secara berurutan di 3 lokasi di Pekon Tengor dengan barang bukti 3 klip sabu dan 1 sisa pakai, alat penyalahgunaan dan uang tunai keseluruhan sebanyak Rp. 1.995.000.

Ipda Eko menambahkan, atas pengungkapan tersebut, para terduga telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka dilimpahkan dan pengenaan pasal oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus,” pungkasnya. *