TANJUNG, metro7.co.id – Diduga memberikan fasilitas untuk eksploitasi seksual kepada korban perempuan 13 tahun, MW (55) alias Mama Ida Bangkok warga Tabalong terancam pidana selama 10 Tahun.

Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Tabalong, Kompol Susilo didampingi Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama bersama PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama.

“MW disangkakan pasal Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Wakapolres ketika pengungkapan kasus, Rabu (30/11/2022).

Sementara Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak menangkap orang yang menempatkan.

“tersangka memfasilitasi berupa sebuah rumah yang dijadikan tempat kejadian perkara,” bebernya.

Tersangka MW tidak upaya menanyakan terlebih dahulu kepada penyewa seperti melakukan pengecekan KTP, buku nikah dan identitas lainnya.

“Kita lihat dari standarnya, tidak memiliki izin pariwisata yaitu untuk membuka perhotelan atau penginapan. Tidak memiliki izin usaha, jadi murni disediakan untuk menginap,” ungkapnya.

Diketahui, MW di tangkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.

“Setelah kami laksanakan pemeriksaan kepada tersangka (pertama) yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan kami bergerak melakukan penangkapan,” ujarnya.

Sementara Wakapolres Tabalong, Kompol Susilo menegaskan akan mengejar pelaku yang merugikan masyarakat, salah satunya terkait perdagangan orang melalui aplikasi michat yang melibatkan anak dibawah umur akan ditindak.

Diketahui sebelumnya jajaran Satreskrim Polres Tabalong telah mengamankan remaja pria berusia 17 Tahun asal HST selaku pacar korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya diduga terlibat sebagai mucikari terhadap pacarnya yang masih berusia 13 tahun.

Dalam kasus itu, korban telah melayani tamu open BO yang dijalankan pelaku pertama melalui aplikasi Mi Chat sebanyak Sembilan kali. ***