AMUNTAI – Empat perempuan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tertipu karena ikutan arisan online dari via WhatsApp, alhasil 32 juta rupiah uang milik mereka raib.

Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamruddin, mengungkapkan kalau pihkanya telah mendapati laporan tersebut, dari hasil penyelidikan seorang perempuan telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Pelaku Yulia Annisa (41) dibekuk dikediamannya di Jalan Penghulu Rasyid, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah,HSU, pada hari Sabtu 29 Februari 2020 pukul 16.00 Wita,” ujar Kasat tidak lama ini.

Dari penangkapan Annisa, 6 (lembar) Status pribadi di Akun WA dan jual beli arisan dalam bentuk Screnscot serta Rekening koran, dijadikan polisi sebagai alat bukti.

“Pelaku sudah diamakan di Mapolres HSU dan akan dijerat sebagaimana di maksud dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tegasnya.(metro7/mnr)