MUBA, metro7.co.id – Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Keluang IPDA. Azhari Purnama, penangkapan seorang pengedar narkoba bernama Lekat Alatas (22) bin Jon Heri Warga Bilik Panjang Desa Muara Teladan, RT.10/RW.9, pada Rabu (20/1/2021), berlangsung dramatis.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek Keluang IPTU Dwi Rio Andrian membeberkan kronologis penangkapan terhadap tersangka Alkat.

“Berkat Laporan dan informasi dari masyarakat, bahwa adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Keluang, maka saya perintahkan Kanit Reskrim bersama anggota lainnya untuk menyelidiki hal tersebut. Dan Alhamdulillah tersangka berhasil kami amankan,” cetus Dwi Rio.

Lebih lanjut, saat pelaku melintas di jalan umum Kelurahan Keluang, dengan mengendarai Mobil Pick Up gelagatnya mencurigakan. Saat diberhentikan petugas, tersangka tak mau berhenti, dan tersangka sempat membuang barang haram tersebut di parit. “Namun hal tersebut diketahui petugas yang sedang mengejar tersangka.
Berkat kesigapan petugas, akhirnya tersangka berhasil dihentikan. Saat diadakan penggeledahan pada tubuh tersangka, dan disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan BB berupa 1 (satu) paket Sabu dalam plastik klip bening seberat ± 5,18 gram, yang sempat dibuang tersangka,” terangnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Keluang, guna penyelidikan lebih lanjut. Dan untuk tersangka akan kami jerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Dwi Rio. ***