AMUNTAI – Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin memaparkan dampak apabila petani menggunakan Insektisida dan Pestisida tanpa aturan.

Hal tersebut disampaikan Kamaruddin akibat diamankannya seorang lelaki di Kecamatan Amuntai Utara, HSU, yang menjual obat pertanian tanpa Lebel dan kadaluarsa.

Khawatir akan hal itu dia menerangkan apa itu Insektisida dan Pestisida, Insektisida digunakan untuk membunuh serangga pada tanaman pertanian dan Pestisida dimanfaatkan untuk membunuh hama dianggap mengganggu pertanian.

Karena banyak petani yang beranggapan semakin banyak menggunakan Insektisida dan Pestisida maka makin bagus hasilnya, padahal kalau petani menggunakan tanpa aturan atau berlebihan bisa menyerang non target (hama serangga yang dituju) seperti membunuh burung dan mahluk lain.

Bahkan, efeknya kalau dijual dalam botol mineral tanpa ada petunjuk dosis apabila digunakan petani akan sangat berbahaya terhadap hasil pertanian juga bagi manusia yang mengkonsumsinya.

Artinya residunya tinggi yang tertinggal akan susah diurai tidak serta merta kena air siraman atau air hujan bisa mengurai dari komponen tanaman pertanian tersebut.

“Jadi racun rumput kadaluarsa di khwatirkan berpotensi membahayakan kesehatan manusia karena Insektisida yang digunakan juga bisa berdampak pada pengrusakan milroba tanah yang bertahun tahun mengendap dan bisa merusak ekosistem lingkungan serta perairan,” tandas Kamaruddin. (metro7/mnr)