SIMALUNGUN, metro7.co.id – Entah karena pengaruh desakkan ekonomi atau faktor lain, sehingga wanita berparas cantik ini terpaksa menjalankan bisnis haram (Jualan Sabu), namun sayangnya bisnisnya itu tidak berjalan elot dia dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun, Jumat lalu.

Belakangan dia tersangka diketahui bernama Nurdiah Gultum alias Diah (35), warga Simpang Bahjambi, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Dia tersangka (Diah) diamankan oleh Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun, Jumat (25/09) lalu, sekitar pukul 08.30 Wib tepatnya di dalam rumahnya.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan, sebelumnya jajaran Polres Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba jenis sabu di salah satu rumah yang beralamat di Simpang Bahjambi.

Berbekal informasi tersebut Polisi langsung meluncur ke TKP, setibanya di sana petugas kepolisian melakukan penggerebekan didalam rumah sesuai informasi yang diperoleh.

Setelah dilakukan penggeledahan Polisi berhasil mengamankan tersangka, tepatnya di dalam rumah Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram serta 1 unit Hp Android.

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. *