Jambret Asal Simalungun Dihakimi Warga di Jalan MH Sitorus Siantar
SIANTAR, metro7.co.id – Nasib sial begitu yang dialami oleh Andi Putra sipayung (29),Supir, alamat Huta Sidomulyo Desa laras dua, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Pria 29 tahun itu babak belur dimasakan warga Kamis (15/10) sekira pukul 23.30 WIB, tepatnya di Jalan Mh
Sitorus Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
Beruntung nyawanya terselamatkan setelah Personel Satuan Reskrim Polres Siantar turun ke TKP dan mengamankan tersangka.
Dia Andi Putra Sipayung dihakimi massa bukan tanpa alasan melainkan, dia telah berulah berkisar dua bulan lalu tepatnya pada Tanggal 28 Agustus 2020 tepatnya di Jalan Thamrin Simpang Jalan Cokro Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur.
Dia Andi telah menjambret Kiki Mayasari (23) Warga Jalan Tanah Jawa Gang Arjuna Kota Pematang Siantar, atas kejadian tersebut korban (Kiki Mayasari) telah membuat laporan polisi dengan Laporan Polisi nomor : 534 l/X/ 2020/SU/STR.
Hal tersebut dibenarkan oleh Andi Putra Sipayung sendiri saat ditanyai Polisi.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto saat ditemui wartawan, Jumat (16/10) sore membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut penuturan AKP Edi, awalnya Andi Putra Sipayung (tersangaka) dihakimi massa di Jalan MH Sitorus. “Mendapatkan informasi tersebut Personel Satua Reskrim Polres Siantar bergerak Cepat ke TKP sehingga Andi bisa selamat dari amukan massa,” kata Edi.
Usut demi usut setelah diinterogasi Polisi Andi pun buka mulut dan mengakui jika ia telah melakukan tindak pidana Pencurian (Jambret) pada bulan Agustus lalu. Dari pengakuan tersebut Polisi pun langsung berangkat ke Rumahnya untuk mengamankan sejumlah barang bukti yakni Satu Unit HP Android merek Vivo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, Kini Andi Putra Sipayung nginap di balik Jeruji Besi untuk menjalani proses hukum yang berlaku. *