TANAH BUMBU – Tim gabungan terdiri Satpol PP, Kodim 1022/TNB, Polres Tanbu, Subdenpom VI/2-3 Batulicin dan Pemerintah Kecamatan Simpang Empat menangkap basah belasan pasangan bukan suami istri yang diduga sedang berbuat mesum di empat hotel wilayah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.Minggu, (19/4/2020) dini hari

Kepala Bidang Trantibum dan Linmas, Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Aulia Hadi mengatakan, setelah diinterogasi, polisi membawa pasangan mesum itu ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dari hasil razia itu bersama tim, kami menemukan 12 pasangan bukan suami istri satu kamar di empat hotel di daerah Kecamatan Simpang Empat. Sehingga, kami membawanya ke Kantor Satpol PP Tanbu untuk diperiksa dan dilakukan pembinaan,” ujarnya

Dari hasil pemeriksaan di TKP, kebanyakan mengaku berkenalan lewat media sosial Facebook dan Mi Chat. Setelah itu, hubungan perkenalan itu berlanjut dengan agenda bertemu di hotel, dihadapan petugas, si pria mengaku kebanyakan dari luar daerah.

“Setelah itu dilanjutkan dengan pertemuan di sebuah hotel,” kata dia.

Aulia Hadi mengaku pihaknya bersama tim gabungan melakukan rajia dalam upaya penegakan Perda Tibum dan Tranmasy serta tindak lanjut surat edaran tentang status tanggap darurat Covid-19 di Tanah Bumbu

“Kegiatan ini dalam rangka penegakan Perda Tibum dan Tranmasy serta tindak lanjut surat edaran tentang status tanggap darurat Covid-19,” ujarnya

Tak hanya itu, Aulia Hadi juga mengaku kegiatan ini sekaligus mensosialisasikan surat edaran tentang upaya pencegahan Covid-19 bahwa untuk seluruh tempat hiburan malam sudah harus menutup kegiatannya hingga 22 mei 2020 mendatang.

“Kami memberikan salinan surat edaran keseluruh warung malam, THM dan tempat biliard,” ungkapnya. (metro7/khairil)