TANJUNG – Unit Jatanras Polres Tabalong telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Muhammad Abdillah alias MA (24) warga jalan Sulingan Kecamatan Murung Pudak dan Rahmat Hidayat alias RH (25) warga jalan Pembataan Murung Pudak Kabupaten Tabalong setelah mendapat laporan dari korban IFY (26) warga Perumahan Pondok Indah 3 Blok B Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Kamis (30 /04).

Kronologis kejadian pencurian ini berawal dari laporan korban pada tanggal 29 April 2020 jam 21.00 Wita ke SPK Polres Tabalong , bahwa telah melaporkan tindak pidana pencurian terhadap Handphone miliknya.

Dijelaskan malam itu ia tidur bersama rekan-rekannya, pada saat bangun untuk makan sahur, Handphone masih ada, namun ketika tidur lagi sehabis sahur, saat terbangun sekitar pukul 07.00 Wita didapati HP nya telah raib.

Adapun yang tertangkap dahulu setelah Polisi melakukan penyelidikan adalah MA dan setelah di interograsi lantas pelaku lainnya RH berhasil diamankan pada hari yang sama.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas AKP H Ibnu Subroto membenarkan giat penangkapan dua orang laki laki warga Tabalong.

“Yakni MA warga Sulingan Murung Pudak dan RH warga Pembataan Murung Pudak,” katanya.

Atas perbuatannya kedua pencuri ini akhirnya digelandang ke polres Tabalong guna mempertanggungjawabkan tindak pidananya. (metro7/hrd)