Jual Pacar Lewat Aplikasi MiChat, ABG Asal Siantar Diancam 15 Tahun Penjara
SIANTAR, metro7.co.id – Salah seorang ABG berinisial ARA (Pelaku) tega menjajakan kekasihnya yang kenalnya lewat Sosmed. Dia ARA (17), menjual kekasih nya berinisial RA (15) lewat aplikasi MiChat.
Perbuatan bejat ARA (17), terungkap setelah sejumlah warga Simpang Kerang, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, mempergokil pelaku dan korban.
Dimana pada saat itu korban terlibat cekcok mulut dengan calon kliennya. Sehingga warga yang menyaksikan kejadian itu langsung mengamankan pelaku dan diserahkan kepihak Polsek Siantar Martoba, Sabtu (05/09/2020).
Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto saat diwawacarai wartawan, Senin (07/09) pagi tepatnya didepan ruangan Unit PPA Polres Siantar.
“Korbannya yang berinisial RA (15) kurang lebih tiga bulan lamanya sudah berkenalan dengan pelaku ARA (17) dari Sosmed. Bahkan keduanya sudah menjalin hubungan pacaran dan juga tinggal berduaan di salah satu Kos kosan yang beralamat Jalan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba,” kata AKP Edi.
Belakangan diketahui RA (15), sudah lama pisah dengan keluarganya, bahkan orang tua dari RA sudah tidak diketahui keberadaannya. Hal yang serupa juga begitu yang dialami oleh ARA (17) kedua orang tuanya juga tidak diketahui keberadaannya. “Keluarga keduanya tidak jelas gitu. Ini lah kita lagi mencari orang tua dari keduanya,” tambah AKP Edi.
Adapun motif pelaku melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu lantaran ARA (Pelaku) dan RA (Korban) tidak memiliki pekerjaan. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maka ARA, tega menjajakan kekasih nya itu dengan tarik Rp 300 ribu rupiah.
“Jadi setelah RA sudah mendapatkan bayaran uang tersebut digunakan untuk bayar uang Kos dan selebihnya untuk makan,” kata AKP Edi.
Menurut pengakuan Korban (RA) dirinya sudah di jual kekasihnya lewat aplikasi MiChat sebanyak 9 kali. Dan terakhir kalinya Sabtu kemarin, awalnya transaksi keduanya berjalan elot namun pelanggan yang belum diketahui identitasnya terlibat cekcok mulut kepada ARA da RA.
Dalam kasus tersebut AKP Edi Sukamto juga menyebutkan masih ada satu orang terduga pelaku yang inisialnya dirahasiakan oleh Polisi dan terduga pelaku masih dalam pengejaran Polisi.
“Untuk itu tersangaka diancam dengan Pasal 81,82 da 83 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar AKP Edi Sukamto. *