AMUNTAI – Sebuah toko yang diduga menjual obat pertanian kadaluarsa di Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diperiksa Satuan Reserse Kriminal Polres HSU, Kamis (03/01/2019) pukul 10.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan polisi mendapati berbagai macam merek racun rumput kadaluarsa yang diduga akan dijual kembali kepada petani dalam kemasan botol mineral.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin saat dikonfirmasi membenarkan, kalau pihaknya telah mengamankan seorang lelaki bernama Haji Murjani (47) warga Desa Tayur, RT 02, Kecamatan Amuntai Utara, HSU.

“Jani diamankan karena memperdagangkan obat pertanian tanpa lebel dan kadaluarsa disebuah toko Desa Tayur, RT 02,” ujar Kasat.

Saat ini Jani dan barang bukti sudah diamakan di Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat sebagaimana dimaksud Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf g dan i UU No.8 Tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen dan atau pasal 110 jo pasal 104 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” pungkas Kamaruddin.(metro7/mnr)