Jual Sabu, IS Pria 28 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU, metro7.co.id – Pelaku inisial IS, 28 tahun sebagai penjual narkoba jenis sabu-sabu kini telah diamankan Tim Opnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, di Jl.Sere Lingkungan Bangsal, Kelurahan, Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH, Selasa, (20/02/24) di Mapolres mengatakan, peristiwa terjadi penangkapan pelaku terjadi sekitar pukul 18.40 WIB, Minggu,(18/02), di jalan Sere, lingkungan Bangsal, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.
Dijelaskan, Tim Opsnal Satres Narkoba saat melakukan penangkapan, dimana pelaku IS terdapat memiliki barang bukti 16 ( enam belas ) bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,37 gram bruto.
Menurutnya, giat tersebut, dalam rangka pemberantasan narkoba di wilayahnya Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba AKP. R.Sianturi, SH atas aduan laporan masyarakat tentang peredaran narkoba tersebut.
“Jadi, tuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku IS berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya,” tandasnya.
Ditambahkan, Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa langkah tegas terus dilakukan untuk memberantas peredaran Narkoba sesuai tegline Polda Sumut sesuai slogan,”Narkotika Musuh Bersama”. Hal tersebut, telah disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Imam Effendi terhadap jajaranya.
Atas perbuatanya kini pelaku IS di tahan di RTP Polres Labuhanbatu serta dijerat dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) dari UU-RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***