TANJUNG, metro7.co.id – Seorang perempuan berinisial MI alias MY (44) warga kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong, Kamis (15/6/2023) sore.

Adapun perempuan tersebut adalah seorang pedagang sayuran, dirinya diamankan karena diduga memiliki sabu-sabu dan pengamanan pelaku selaras dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diamankannya pelaku MI berawal dari adanya infomasi masyarakat bahwa di warung sayur milik pelaku MI sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS.Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo.

Tidak hanya sebagai tempat transaksi barang haram, Sutargo menjelaskan tempat tersebut juga kerap digunakan sebagai tempat mengkonsumsi sabu.

Kemudian Sutargo menerangkan bahwa pelaku MI diamankan di depan warung sayur miliknya di Pasar Plambon Kelurahan Pembataan, Tabalong.

“Ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,3 gram, 1 buah kotak rokok warna putih, 1 buah handphone warna biru, dan 1 unit sepeda motor metik warna hitam,” terangnya.

Penemuan barang bukti tersebut Sutargo menyampaikan bahwa disaksikan aparat desa setempat dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang sudah dipesan pelanggannya.

“Saat ini pelanggan tersebut dalam pengejaran petugas dan pelaku MI alias MY saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sutargo. ***