SIMALUNGUN, metro7.co.id – Jajaran Satuan narkoba Polres Simalungun kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangaka dibekuk Polisi, Selasa (29/09), sekira pukul 20.00 wib malam tepatnya di Disimpang Pondok Tiga, Perkebunan Kelapa Sawit Semangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Belakangan tersangaka diketahui berinisial NS (26), pekerjaan Securiti, warga Hura I, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. NS diamankan Polisi dengan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Awalnya, Polisi memperoleh informasi dari warga yang menyebut ada transaksi narkoba di simpang Pondok Tiga Perkebunan Kelapa Sawit berawal informasi tersebut Polisi langsung meluncur ke TKP dan melakukan penyelidikan disana.

Setibanya di TKP petugas langsung melakukan penangkapan terhadap NS. Dari tersangka Polisi berhasil amankan 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit Hp Vivo warna biru.

Lanjut setelah ditekan Polisi dia SN mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang laki-laki yang berdomisili di daerah Boluk Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun

Terpisah Kasubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan itu. ***