SIMALUNGUN, metro7.co.id – Jajaran Satuan Reskrim Polres Simalungun kembali mengamankan tersangka kasus perjudian jenis Hongkong, Jumat (13/11) lalu.

Tersangaka atas nama Ardian Syahputra alias Ardian (38) diamankan Polisi dari Warung Tuak Milik Marga Manik yang terletak di Gang Memori Kampung Gereja, Kelurahan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Alih-alih, penangkapan tersangka Ardian atas adanya informasi masyarakat. Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

AKP Lukman menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan badan dan seputaran lokasi, dari tersangka Ardian ditemukan barang bukti berupa 1 Unit Hp Merek Samsung Warna Hitam yang berisikan angka angka tebakan judi jenis Kim Hongkong dan uang pecahan sebesar Rp 200 ribu rupiah.

Lanjut, setelah diinterogasi tersangka Ardian mengakui perbuatannya dan juga mengakui bandarnya Sitanggang 99 dengan koordinator lapangan (korlap) berinisial M yang beralamat di Sidamanik.

Tim Opsnal Unit Jahtanras langsung melakukan pengembangan tetapi korlap berinisial M tidak berhasil ditemukan karena diduga sudah mengetahui akan kedatangan petugas. Lalu tersangka Ardian dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reskrim Polres Simalungun. *