SIANTAR, metro7.co.id – Jajaran Satua Reskrim Polsek Siantar Barat melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel Hongkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat, Ipda Ponijan Damanik, Senin (9/11) sekira pukul 21.30 Wib.

Dia tersangka yang diketahui bernama
Abdul Halim (50) warga Jalan Rondahaim Pondok Tengah Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Abdul Halim (tersangka) diamkan Polisi tepatnya di depan Kantin Komplek Gedung FKPPI Jalan WR Supratman Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Senin malam.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat oleh Pihak Kepolisian dari Jajaran Polsek Siantar Barat yang menyebut adanya perjudian jenis Hongkong diwilayah tersebut.

Tanpa membuang waktu lama, Ipda Ponijan Damanik selaku Kanit Reskrim Polsek Siantar Barat bersamaan dengan anggotanya langsung meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka.

Dari tersangaka Polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti berupa 1unit HP merek Nokia warna Putih yang berisi kan angka-angka Nomor tebakan Judi Hongkong. 1 lembar kertas putih yang beri sikan catatan angka- angka nomor tebakan Hongkong dan uang tunai sebesar Rp 112 ribu rupiah.

Terpisah Kasubag Humas Polres Pematang Siantar Iptu Rusdi Ahya saat di hubungi wartawan, Selasa (10/11) siang membenarkan adanya penangkapan tersebut. *