AMUNTAI, metro7.co.id – Kaka laki (57) dan Ibar (38) diringkus anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Keduanya dibekuk disebuah rumah di Jalan Negara Dipa Gang SDN Sungai Malang 7, Rt 011, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Dari penangkapan keduanya, anggota Satresnarkoba Polres HSU mengamankan 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 9.14 gram dan berat bersih 7.58 gram.

Selain sabu, juga didapati sejumlah bukti lain, berupa peralatan hisap, uang tunai sebesar Rp. 2.900.000 serta satu buah handphone Android merk Redmi 13C lengkap dengan sim card.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Plt Kasi Humas Polres HSU Ipda Aris SF, Rabu (20/03/2024) menerangkan, bahwa Kaka Laki merupakan warga Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara dan Ibar warga kelurahan Sungai malang, Kecamatan Amuntai Tengah.

Keduanya diringkus pada pada hari Ahad 17 Maret 2024 sekita pukul 16.05 Wita, dari hasil pengembangan kasus narkotika sebelumnya yang menjerat MY (25) warga Kelurahan Sungai Malang.

Atas kejadian tersebut, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan mengungkapkan kasus ini menunjukkan komitmen Polres HSU dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten HSU,” pungkasnya. *