ACEH UTARA, metro7.co.id – Seorang kakek berinisial I (58) di kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara ditangkap Polisi atas kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya.

Korban sendiri merupakan anak tiri dari istrinya yang keempat, dan mengaku telah diperkosa berulang kali dari kelas 3 SD, dan sekarang korban sudah duduk di kelas 6 Sekolah dasar.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi menyatakan kepada media Koran Metro7.co.id, Sabtu (5/9/2020) via seluler, bahwa pelaku sudah ditahan sejak 1 September 2020 di rutan polres Aceh Utara.

“Tersangka kemudian diserahkan ke Unit PPA satreskrim polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Rustam.

Selanjutnya, Kanit PPA Reskrim polres Aceh Utara Bripka T Ari andi menjelaskan bahwa terungkap kasus ini berawal dari korban menceritakan peristiwa pemerkosaan itu kepada pamannya yang merupakan adik kandung ibu korban.

“Berdasarkan laporan yang dibuat kami mengarahkan korban untuk divisum, baru kemudian mengumpulkan keterangan dari saksi korban dan pelaku, pelaku sendiri dikenakan Qanun jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya 150 bulan kurungan,” ujarnya. *