TAMIANG LAYANG- Sejumlah karyawan PT. Rimau Group serta organisasi kemasyarakatan lainnya dan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan energi tersebut, mendatangi Gedung DPRD Bartim. Senin (04/05), kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan petisi atas penolakan kedatangan Ketua Komisi III DPR RI Azis Samsudin Cs ke Pengadilan Negeri
Tamiang Layang.  
Dalam orasinya yang disampaikan oleh Usman Mangapanganro menegaskan menolak keras kehadiran Azis Samsudin Cs, karena di duga menggunakan kekuasaanya sebagai Anggota DPR RI untuk mengitervensi PN Bartim untuk melakukan eksekusi kepada PT SEM anak perusahaan PT Rimau Group. Usman menambahkan.’’Tidak mungkin dilakukan eksekusi karena proses hukum masih berjalan,’’ucapnya.
 Usman meyampaikan bahwa PT Rimau Group telah mempekerjakan sekitar 3000 orang, jadi bisa dibayangkan jika perusahaan ini dieksekusi atau ditutup, maka akan berdampak terhadap penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada usaha pertambangan batubara.
 Selain itu salah seorang peserta demo menyampaikan orasinya dengan membacakan petisi yang berisi beberapa poin, yaitu ada sebanyak tiga petisi yang dilayangkan. Poin pertama meliputi penolakan masyarakat atas kehadiran Azis Syamsudin Cs pada Kamis (30/04) lalu yang dianggap menggunakan kekuasaanya sebagai wakil rakyat Anggota DPR RI ke PN Tamiang Layang.
 “Poin kedua menyatakan bahwa hasil pertemuan masyarakat bersama pemilik dump truck angkutan batubara beberapa waktu lalu, telah didapat kesepahaman bahwa seluruh pihak berhadir sepakat mempertahankan tambang PT SEM dengan segala daya dan upaya, dengan alasan karena tambang tersebut, merupakan bidang usaha yang digeluti oleh masyarakat Bartim,”ungkapnya.
Sementara itu, poin ketiga menyatakan permintaan supaya DPRD Kabupaten Bartim tidak menyetujui rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh Azis Syamsudin Cs. Pasalnya  dikhawatirkan, eksekusi nantinya berdampak pada kekacauan sosial dan kesengsaraan ribuan warga Bartim yang sudah bekerja di perusahaan tersebut sampai saat ini.
Salah seorang tokoh masyarakat yang ikut dalam demo tersebut mengungkapkan, pihaknya menganggap sebuah kasus yang baru bisa dieksekusi apabila semua persoalan hukum telah selesai, namun kenyataanya, masih ada beberapa upaya hukum yang masih berjalan. Mulai dari perlawanan pihak ketiga  yang melibatkan kelompok masyarakat, hingga perkara perdata dari pihak PT Rimau Energi Mining (REM).
 ‘’Bahkan masih ada perlawanan hukum yang dilakukan oleh metropol selaku salah satu pemilik saham PT Putri Mea. Dia mengadukan Azis Syamsudin kepolisi terkait pengambilalihan saham miliknya yang dianggap tidak sah. Seharusnya eksekusi tidak dilakukan jika perkara masih berjalan,’’jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bartim, Ariantho S Muler ST MM mengungkapkan, secara kelembagaan pihaknya memahami keinginan yang disampaikan dari pihak perusahaan tersebut, dia juga menerima petisi yang disampaikan kepada Dewan. sehingga bicara masalah Hukum yang tengah dihadapi perusahaan, diakuinya pihak dewan tidak memiliki kewenangan turut campur tangan lebih jauh dalam permasalahan tersebut, sesuai dengan pasalnya, yang telah ada institusi tersendiri yag mengaturnya.
 Namun mengingat hal ini, karena bersentuhan dengan nasib para pekerja, khususnya karyawan perusahaan yang merupakan kebanyakan dari masyarakat Bartim sendiri, maka dari itu dalam waktu dekat ini, pihaknya berencana untuk membicarakan hal ini dalam pembahasan tingkat selanjutnya.
  ‘’Pertemuan nanti akan melibatkan kepala daerah beserta jajaranya, unsur muspida, perwakilan masyarakat, hingga perusahaan. Mudah-mudahan disana nanti didapat kesimpulan secara arif dan bijaksana, sesuai dengan harapan kita semua’’harapnya.
 Selain itu, Salah satu pemilik saham PT Putri Mea, Metropol Bantuk Djanguk kepada          beberapa awak media menjelaskan, selama delapan tahun PT Putri Mea dan PT SEM, anak dari PT Rimau Group berseteru dan Selama itu kedua perusahaan selalu adu kejontosan saling tuntut menuntut, tetapai pada tahun 2015 ini. PT Putri Mea dan PT SEM anak PT Rimau Group telah menjalin perdamaian.
‘’Pada tahun 2014 yang lalu, pihak PT Putri Mea meminta bantuan kepada Azis Syamsudin Cs untuk menangani polimik dengan PT SEM anak PT Rimau Group. Setelah beberapa bulan berjalan, ternyata Azis Saymsudin Cs datang ke PN Tamiang Layang Kamis (30/04/2015) menyatakan bahwa meminta PN Tamiang Layang untuk menutup perusahaan PT SEM anak PT Rimau Group. masih kata Metropol. Azis Syamsudin Cs menyatakan bahwa mereka pemilik saham atas PT Putri Mea,’’Saya tidak pernah menjual saham tersebut kepada siapa pun,’’tegas Metropol.
 Memang saat ini tambahnya lagi, Azis Syamsudin sudah saya laporkan ke Bareskrim Mabes Polri terhadap kasus ini, yaitu tentang penyerobotan dan pengambilan hak orang lain yang bukan miliknya, pungkas Metropol. (ali/rul/ji/metro7)