Salah seorang petugas reserse Polres Bartim menunjukkan dua buah mobil yang dibeli tersangka dari hasil penggelapan. (Foto : Metro7/MJ)
Tamiang Layang — Satreskrim Polres Bartim berhasil menangkap salah seorang karyawati Koperasi Simpan Pinjam dan Investasi Credit Union (CU) berinisial TRD. Ibu tiga anak ini ditangkap karena menggelapkan uang tempat ia bekerja senilai kurang lebih Rp 3 miliar.
Kapolres Bartim, AKBP Teguh Widodo SIK, melalui Kasat Reskrim  Iptu Damos C Aritonang mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan membuat beberapa rekening fiktif. Selanjutnya, tersangka memasukkan saldo kedalam rekening fiktif tersebut yang kemudian digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya.
“Modus yang digunakan adalah dengan membuat rekening fiktif dan menyalurkan dana ke rekening tersebut untuk kemudian digunakan tersangka,” ujar Damos, Rabu (4/12) tadi.
Aksi tersangka terungkap setelah pihak manajemen koperasi melakukan audit. Ketika diaudit, ditemukan ketidaksesuaian antara pemasukan dan pengeluaran dengan selisih saldo senilai lebih dari Rp 3 miliar.
Kejanggalan itu pun dilaporkan pihak manajemen ke Mapolresta Bartim.
Setelah dilakukan investigasi oleh Satreskrim Polres Bartim, ternyata mengarah kepada tersangka TRD yang sehari-harinya bertugas sebagai kasir di koperasi tersebut. Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa ia telah menggelapkan uang tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan investasi tersangka. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa buku rekening fiktif, tiga unit mobil dan tiga unit sepeda motor yang dibeli tersangka dari hasil kejahatannya.
“Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain,” ujar Damos.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus meringkuk di tahanan Polres Bartim dan akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Metro7/MJ/Sgt)