SIANTAR, metro7.co.id – Kasus penipuan yang menjerat mantan Kasatpol PP Simalungun, Jhonri Wilson Purba bakal bergulir ke meja persidangan, setelah berkas perkara yang ditangani penyidik unit Tipiter Sat Reskrim Polres Pematang Siantar dinyatakan lengkap (P21) dari Kejari Pematangsiantar.

Tersangka Jhonri Wilson Purba selama ini ditahan penyidik unit Tipiter Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, atas laporan pengaduan korbannya Erwin Siahaan bernomor LP/522/X/SU/STR tertanggal 16 Oktober 2019 lalu.

Dalam kejadian ini korbannya Erwin Siahaan mengalami kerugian senilai Rp 350 juta. Modusnya tersangka Jhonri Wilson Purba menjanjikan sebuah proyek hibah bagunan gedung sekolah bersumber dari Kementrian Agama (Kemenag) di lokasi SMU Pelita, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto dijumpai diruangan kerjanya, Jumat (4/9) sekira pukul 10.00 WIB, membenarkan kasus penipuan/penggelapan yang menjerat tersangka Jhonri Wilson Purba telah P21 (lengkap) dari Kejaksaan Pematangsiantar.

Hanya saja tersangka Jhonri Wilson Purba bersama barang bukti, belum dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Pematangsiantar.

“Sudah kami terima pemberitahuan P21 dari Kejaksaan. Jelasnya kami tinggal penyerahan tersangka bersama barang bukti saja sesuai petunjuk dari Kejaksaan,” tandasnya.

Lanjut AKP Edi Sukamto menegaskan, selain Jhonri Wilson Purba, dalam kasus ini masih pengembangan lantaran ada 1 (satu) orang lagi tersangka lain dalam tahap pengejaran.

Hanya saja AKP Edi Sukamto masih enggan memberitahukan identitasnya, lantaran khawatir tersangka lainnya akan melarikan diri.

“Ada satu orang lagi tersangka nya.Jelasnya perbuatan penipuan/penggelapan dilakukan tersangka Jhonri Wilson Purba, unsurnya telah terpenuhi menjanjikan sesuatu untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.

Sebelumnya tersangka Jhonri Wilson Purba ini ditangkap saat lagi ngopi di salah satu warung di Jalan Surabaya, Depan YP Sultan Agung, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Sesuai laporan pengaduannya, kejadian bermula pada 16 Agustus 2019 lalu, dimana korban Erwin Siahaan bertemu dengan Mantan Kasatpol PP Pemkab Simalungun ini, di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.

Disitu tersangka Jhonri Wilson Purba menjanjikan sebuah proyek hibah bangunan gedung sekolah bersumber dari Kementrian Agama (Kemenag) di lokasi SMU Pelita, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.

Lantas korbannya Erwin Siahaan memberikan uang sebanyak Rp 350 juta kepada tersangka Jhonri Wilson Purba secara bertahap dilengkapi bukti kwitansi. Namun proyek Hibah dari Kemenag yang dijanjikan tersangka Jhonri Wilson Purba sama sekali tidak ada alias fiktip.

Semula korban Erwin Siahaan telah meminta kepada tersangka Jhonri Wilson Purba agar mengembalikan uang Rp 350 juta yang telah sempat diberikan. Namun tersangka Jhonri Wilson tidak pernah punya itikad baik untuk mengembalikan uang.

Alhasil korban Erwin Siahaan merasa kesal sehingga belakangan melaporkan perbuatan tersangka Jhonri Wilson Purba SH.MSi kepada pihak berwajib yang dipersangkahkan Pasal 372 Subs 378 KUHP tindak pidana penipuan dan penggelapan. *