WONOSOBO, metro7.co.id – Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil mengungkap tindak pidana narkotika pada Selasa, 18 Juni 2024. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial ASW usia 24 tahun dan DY usia 32 tahun, ditangkap di Jalan Raya Wadaslintang – Prembun, Desa Erorejo, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo.

Kejadian bermula sekitar pukul 21.45 WIB ketika petugas melakukan patroli rutin di lokasi tersebut. Mereka mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna abu-abu dengan nomor polisi B-4978-FGK.

Setelah dihentikan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu seberat 1,00653 gram. Paket tersebut disembunyikan di saku belakang celana pendek hitam yang dipakai ASW.

Selain itu, dari DY, petugas menyita satu unit handphone merk Samsung warna biru brilian beserta simcard. Barang bukti lainnya termasuk amplop kertas kecil berwarna putih dan potongan tisu yang digunakan untuk membungkus sabu.

Kapolres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka bukan residivis tindak pidana. Namun, modus operandi mereka dengan menggunakan sistem alamat menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenai pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.***