BOJONEGORO, metro7.co.id – Awalnya razia masker, kemudian petugas Kedapatan memakai dan menjual Pil Dobel L, Dua remaja berinisial R dan DO di tangkap polisi. Saat ini keduanya telah mendekam di sel tahanan Polres Bojonegoro.

R dan DO adalah merupakan remaja asal Dusun Nglongok Desa Pejok RT. 11 RW. 02 Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur.

Demikian yang disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia ke awak media saat menggelar konferensi pers ungkap kasus dihalaman mapolres Bojonegoro, Selasa (22/12/20) pagi.

Kapolres menjelaskan, Penagkapan tersangka tersebut berawal saat petugas kepolisian menggelar razia masker di Pinggir Jalan Raya Bojonegoro – Babat tepatnya di Warkop Penceng, sumberrejo, pada Rabu, (02/12/20) sekira pukul 19.30 WIB

Saat Menggelar razia Masker, Anggota satresnarkoba Polres Bojonegoro mendapati R tidak menggunakan Masker sehingga R mendapat teguran dari Anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro.

Namun, pada saat R mendapat teguran anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro Melihat gelagat R sedang menyembunyikan sesuatu di tangan kanan, sehingga Anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap R.

“Saat dilakukan penggeledahan Di temukan 1 buah Plastik bening berisi 28 Pil dobel L, kemudian setelah di interogasi R mengaku mendapatkan Pil dobel L tersebut dari Sdr DO Setelah mendapatkan keterangan dari Sdr. R.” Tutur Kapolres.

Mendapat keterabgan R, Lantas Anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro bersama R langsung menuju ke rumah DO untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sdr. DO,

“Sesampai di rumah D0 petugas mendapati  DO sedang bermain HP di ruang tamu, kemudian petugas melakukan Penangkapan dan Penggeledahan.”Ujar Kapolres.

Di ungkapkan Kapolres, Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan Barang Bukti berupa 1 Buah Plastik Klip kecil berisi 39 butir Pil dobel L, 1 Buah bungkus bekas Rokok sampoerna Mild warna Putih.

Sebelumnya, Selain itu petugas juga mengamankam, 1 Buah HP Merk OPPO A57 Warna Hitam dengan Sim Cardnya dan Uang tunai senilai Rp. 100.000,- dari tangan R.

“Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti diamankan menuju Polres Bojonegoro untuk di lakukan pemeriksaan lebih Lanjut.”Tutupnya.****