Kejaksaan Barru Tahan Kades dan Bendahara Serta TPK Karena Dugaan Korupsi
BARRU, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru melakukan proses hukum terhadap dugaan kasus korupsi penggunaan dana desa.
Kali ini seorang oknum Kepala Desa Lompo Tengah, Bendahara serta Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang dijadikan tersangka. Terhadap mereka telah dilakukan penahanan, Selasa (6/10/2020) sore.
Penahanan terhadap tersangka 3 orang ini dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani beberapa menit pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Barru.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Rian mengatakan penahanan terhadap 3 tersangka dugaan korupsi dana desa di terkait proyek desa pada anggaran tahun 2018 dan 2019.
“Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan dengan pertimbangan karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” ungkap Rian.
Sementara itu Andi Ardiaman, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Barru, mengatakan kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sekitar Rp 600 juta dari total anggaran dana desa yang didapat di tahun 2018-2019 sekitar 2 miliar rupiah.
“Tersangka sendiri sampai saat ini juga sudah melakukan pengembalian uang Rp 244 Juta yang diduga menjadi kerugian negara dan belum dikembalikan ada Rp 441 juta. Dan hasil temuan inspektorat untuk 2 tahun anggaran kerugian negara sekitar Rp 600 juta,” jelas Andi Adriaman.***