TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Timur (Bartim) bersama Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas dan pejabat lainya musnahkan barang bukti yang berasal dari 69 tindak pidana, selama 2018-2020, Selasa 3 Maret 2020.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan (inkracht van gewijsde).

Adapun Barbuk yang dimusnahkan tersebut yakni Narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah 83,23 gram, 718 butir obat jenis Zenith, obat batuk jenis Seledryl 1.380 butir, obat batuk jenis Samcodine 1.067 butir, rokok merk FEL 2.121 bungkus, rokok Merk Browsing sebanyak 4.520 bungkus, Senjata Tajam (Sajam), Senjata Api (Senpi) laras pendek dan penarik Win Kayu.

Kepala Kejaksaan Bartim Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan bahwa pemusnahan barbuk hari ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan pengadilan (inkracht van gewijsde).

Pemusnahan Barbuk tersebut merupakan akumulasi dari perkara sejak tahun 2018 sampai dengan 2020, selama dirinya menjabat ada sekitar 69 perkara dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

“Barbuk yang kami musnahkan tersebut, bertujuan agar masyarakat mengetahui secara luas, agar masyarakat tidak melakukan hal – hal yang menyangkut tindak pidana, karena sangsinya selain hukuman Barbuknya juga dimusnahkan, agar ada efek jera dan himbauan kepada masyarakat, khususnya di Bartim,” jelasnya.(metro7/budi).