PESAWARAN, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran memusnahkan barang bukti dari sejumlah kasus yang sudah inkrah. Barang bukti hasil kejahatan tersebut, dibakar di halaman Kejari Pesawaran, Kamis (24/09/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tina Mawati BR Saragih, mengungkapkan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan SOP yang ditetapkan Jaksa Agung untuk menjaga kepercayaan publik

“Sesuai aturan dan melaksanakan petunjuk dari kepala Kejaksaan Tinggi dan standar operasional yang berlaku, berdasarkan peraturan Jaksa Agung untuk segera dimunsnahkan,” ujarnya.

Lima Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 5,3 gram sisa hasil uji lab yang sudah inkrah, pil ektasi 18 butir, kartu remi, sajam, handphone ada 8 unit, peralatan lainnya kunci leter dan tambang.

“Dengan kegiatan pemusnahan barang bukti melalui bidang pengelolaan barang bukti, berperan aktif dalam penyelesaian barang bukti dan menjaga kepercayaan publik di Kabupaten Pesawaran,” jelasnya.***