Keluarga Korban Penganiayaan di Desa Jirak Desak Polres Muba Tangkap Pelaku
MUBA, metro7.co.id – naas menimpa Awan Sentosa (17) bin Heri Permosa menjadi bulan bulanan korban penganiayaan yang terjadi pada Sabtu,19 September 2020 di Dusun 4 Desa Jirak Jaya Kecamatan Jirak Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Awan Suntosa (17) diduga dituduh mencuri peralatan mesin kontraktor pelaksana pembangunan sekolah.
Informasi didapat, kejadian tersebut sekitar pukul 12:30 wib, dimana Awan Suntosa di jemput oleh Andi dari kediamannya dan diajak ke kediaman Poniman yang merupakan tempat kejadian pengeroyokan penganiayaan.
Diduga Awan lansung di keroyok oleh Poniman, Rinto, Untung, Johan, Yan, Adi dan lainnya berjumlah delapan orang.
Penganiayaan terjadi di Dusun 4 Desa Jirak jaya tepatnya di depan rumah Poniman.
Setelah kejadian tersebut, Awan dijemput oleh Acit salah anggota Polsek Jirak lansung di bawak ke Kapolsek dan di intrograsi.
Acit sempat mengatakan pada Poniman agar Awan dibawa berobat.
Selesai kejadian itu, ditunggu dua hari. Namun, dari pihak Poniman tidak ada datang kerumah untuk menyelesaikan masalah tersebut dan akhirnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya pada Polsek Jirak dan kemudian diarahkan untuk membuat laporan ke PPA Polres Muba.
“Dikarenakan Awam masih dibawah umur,” jelas orang tua korban, Heri Permosa.
Lanjutnya, Awan mengalami luka memar dan terdapat bercak goresan kuku pada wajahnya serta terdapat luka memar membiru pada dada nya dan terasa sakit seluruh badan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh 8 oknum tersebut.
Saat di konfirmasi, Awan menjelaskan bahwa ia dianiaya oleh Poniman dan delapan orang pelaku lainnya dengan cara memukul dan menendang. “Padahal saya sama sekali tidak melakukan pencurian seperti yang dituduhkan para pelaku,” ujar Awan.
“Atas kejadian yang dialami anak saya Awan yang sudah babak belur dianiaya, kami datang ke Puskesmas Jirak melakukan visum,” beber.
Atas Kejadian tersebut pihaknya telah melapor ke Polres Musi Banyuasin 23 September 2020 serta telah dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan, namun tidak diberikan surat bukti tanda lapor (STBL) dan hanya diberikan selebar semacam surat pengaduan kepada Kapolres Muba.
“Namun, sampai hari ini pihak kepolisian belum mengamankan para pelaku penganiaayaan. Saya selaku orang tua korban berharap pada pihak Polres Musi Banyuasin agar menangkap para pelaku yang telah melakukan penganiayaan dan menuduh anak saya mencuri,” imbuhnya. ***