AMUNTAI – Rudiyanur Alias Rudi (39) Warga Desa Palampitan Hilir RT.07 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dibekuk Anggota Sat Res Narkoba Polres HSU karena kedapatan petugas menyimpan Narkotika, Jum’at (03/05/2019) pukul 07.45 Wita.

Rudi diamankan petugas didalam sebuah rumah di Desa Kota Raden Hilir RT.003 Kecamatan Amuntai Tengah HSU.

Sat Res Narkoba juga berhasil mendapati beberapa barang bukti berupa 25 paket sabu dengan berat kotor 25.33 Gram berat bersih 20.43 Gram, 45 butir ekstasi merk Kerang warna merah muda dengan berat bersih 17.55 ram, 2 butir narkotika jenis ekstasi merk Nike warna Merah Muda dengan berat bersih 0.64 Gram.

“Pelaku besertakan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres HSU guna proses lebih lanjut,” singkat Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin.(metro7/mnr)