TANJUNG – Seminggu lakukan pengintaian polisi akhirnya berhasil bekuk tiga tersangka narkoba sekaligus, yakni Muhammad Rosadi (26) warga Jl. Pendidikan Gang Penghulu Rt 05 Rw 03 Martapura tinggal di Perumahan Anugerah regency 3 Blok B No 22 Belimbing, lalu Hamim Tohari (37) Jl. Tepian Rt 02 No 29 Tanjung, dan Heri warga Tanjung. Ketiganya ditangkap pada hari yang sama, Rabu (12/6).

Informasi didapat, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat anggota Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan pengintaian pada rumah terlapor Hamim pada pukul 13.30 wita, melihat seseorang berbaju perusahaan menggunakan kendaraan roda dua keluar dari rumah Hamim.

Polisi lngsung mengikuti dan sekitar pukul 15.00 anggota menangkap orang tersebut dikawasan komplek Surya Mabuun Indah atau dekat hotel aston yang pada pemeriksaan mengaku bernama M Rosadi.

Saat digeledah pada badan Rosadi di temukan serbuk bening diduga sabu 0,54 gram yang olehnya diakui membeli dengan Hamim.

Sekitar pukul 16.00 wita berdasarkan informasi Rosadi, polisi langsung menuju rumah Hamim, kedatangan polisi membuatnya yang saat itu sedang mendengarkan musik DJ kaget saat polisi meminta keterangan terkait sabu yang dibeli Rosadi.

Hamim tidak mengakui apa yang disampaikan Rosadi, termasuk ketika di pertemukan keduanya.

Polisi akhirnya berusaha membujuk agar mau ikut ke kantor. Namun Hamim menolak dan menganggap ia di fitnah. Saat akan dibergol terjadi perlawanan dari keluarga Hamim, karena merasa terlapor tidak terlibat narkoba.

Setelah ketua rt datang dan polisi melakukan penggeledahan menemukan uang satu juta yang diakui Rosyadi merupakan uang pembelian sabu. Namun dibantah Hamim dengan mengatakan uang tersebut pemberian Rosadi cuma – cuma bukan pembelian sabu.

Polisi langsung menggelandang Hamim masuk ke mobil, tapi sekali lagi coba di halang keluarga, hingga terjadi luka cakar pada salah satu anggota sat narkoba.

Polisi juga menyita buku rek BNI Hamim dan handpone terlapor sebagai barang bukti.

Sesampainya di polres pada handpone Hamim ada sms benking masuk dana sebesar 500.000 dan wa berbunyi “duit sudah saya trans kemana saya ambil barangnya ” polisi segera membalas dengan kalimat ambil kerumah.

Saat orag tersebut datang ke halaman rumah Hamim, polisi kembali membekuk orang ketiga tersebut yang mengaku bernama Heri yakni pembeli narkoba via sms bengking yang saat ditangkap menyimpan alat hisap sabu di dalam tas nya.

Kasat Narkoba Iptu Zaenuri saat dikonfirmasi mengatakan hak tersangka mengelak atau tidak mengakui akan tarnsaksi jual beli tersebut.

“Saksi dan barang bukti yang kami peroleh petunjuk kuat untuk menjerat Hamim ini sebagai pengedar,” katanya.

Disebutnya, pembeli sudah dua orang keduanya rekan Hamim bekerja di PT SKB. Namun terlapor tidak mengakui telah menjual narkoba bagi pihak polisi hal itu tidak masalah.

“Justru itu akan menjadi pemberat di persidangan,” katanya lagi.

Diketahui Hamim ini merupakan target sat narkoba yang bekerja sebagai sopir perusahaan dan berprofesi sebagai DJ ini.

Pihak kepolisian juga menghimbau dan mengingatkan kepada manajemen perusahaan yang mempekerjakan sopir – sopir supaya lebih ketat dalam hal pantauan terhadap narkoba.

“Akibat satu sopir memakai narkoba, maka kita ketahui akan berdampak kepada kecelakaan pada lebih dari satu orang,” imbuhnya. (metro7/reza)